Dewanggaumroh.com - Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait keberangkatan haji bagi jamaah yang ingin berangkat untuk kedua kalinya. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam aturan terbaru itu disebutkan, jamaah yang sudah pernah berhaji hanya bisa berangkat lagi setelah jeda minimal 18 tahun sejak haji terakhir. Ketentuan ini tercantum di Pasal 5 ayat (1) huruf c, yang berbunyi:
“Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 18 (delapan belas) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.”
Artinya, calon jamaah yang ingin kembali menunaikan ibadah haji harus menunggu hampir dua dekade sebelum bisa mendaftar ulang. Langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya untuk memberikan kesempatan yang lebih merata bagi umat Islam yang belum pernah berhaji, mengingat panjangnya antrean dan terbatasnya kuota haji setiap tahun.
UU ini disahkan pada 4 September 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto, sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan haji agar lebih adil, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh calon jamaah.
Namun, aturan 18 tahun ini tidak berlaku bagi mereka yang bertugas sebagai Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), pembimbing KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah), serta petugas PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).
Selain itu, dalam pasal yang sama juga disebutkan bahwa jamaah wajib memenuhi syarat kesehatan dan melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh Menteri Agama bekerja sama dengan Menteri Kesehatan untuk memastikan seluruh jamaah dalam kondisi layak sebelum berangkat.
Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berharap pelaksanaan haji di Indonesia bisa berjalan lebih tertib, adil, dan berkesinambungan, serta memberi ruang bagi lebih banyak umat Islam untuk merasakan nikmatnya berhaji ke Tanah Suci.
Foto: Lombokpost
Melaksanakan sholat Jumat adalah suatu hal yang wajib bagi umat muslim. Tentunya kewajiban ini ha...
Dewanggaumroh.com - Musim haji 2025 menghadirkan berita baru, salah satunya datang dari jamaah ha...
Setiap orang yang tidur kerap kali mengalami mimpi. Mimpi sendiri bisa berarti sebagai bunga tidu...
Pengertian Dilansir dari Kementrian Agama (Kemenag) RI, badal haji adalah kegiatan p...
Kata ihram berasal dari kata dalam bahasa Arab yang berarti mengharamkan. Dalam konteks haji, ihr...
Menunaikan ibadah haji tentunya harus melaksanakan semua rangkaian kegiatan rukun haji yang terdi...
Pendaftaran haji secara online kini memberikan kemudahan signifikan bagi warga negara Indonesia (...
Dewanggaumroh.com - Kementerian Agama telah menerbitkan jadwal rencana perjalanan haji (RPH) 1446...
Dewanggaumroh.com - Ada kabar terkini terkait pelaksanaan ibadah haji kloter pertama tahun 2025/...
Niat adalah inti dari setiap ibadah dalam Islam, termasuk Haji dan Umroh. Niat bukan sekadar lafaz y...
Dewanggaumroh.com - Kementerian Haji dan Umrah RI resmi mengumumkan skema pergerakan jamaah haji Ind...
Dewanggaumroh.com - Operasional kedatangan jamaah haji Indonesia di Arab Saudi kini memasuki tahap a...
Dewanggaumroh.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI bergerak cepat mengamankan lokasi tenda...
Dewanggaumroh.com - Memasuki musim haji 2025, Pemerintah Arab Saudi meminta jamaah untuk selalu s...
Dewanggaumroh.com - Pertama dalam sejarah, Indonesia akan memiliki lahan dengan status hak milik...
Dewanggaumroh.com - Arab Saudi mencatat lebih dari 860 ribu jamaah haji dari berbagai negara telah t...
Anak Usaha Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Arab saudi, yaitu BPKH Limited, mulai melakuka...
Dewanggaumroh.com - Keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan Kampung Haji Indonesia...
Dewanggaumroh.com - Pemerintah Indonesia menyampaikan bahwa pada tahun 2026, Arab Saudi tidak menerb...
Dewanggaumroh.com - Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan baru terkait pelaksanaan haji 2025...