Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) kembali mengingatkan pentingnya memastikan legalitas penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Pemerintah masih menemukan adanya biro perjalanan yang menawarkan paket umrah dengan status hukum yang belum jelas.
Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Akhmad Fauzin, menegaskan bahwa setiap PPIU harus memiliki izin resmi, terakreditasi, serta memenuhi standar pelayanan minimum. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Rabu (26/8/2026).
Tak hanya menekankan soal perizinan, Kemenhaj juga mengingatkan adanya sejumlah praktik yang tidak diperbolehkan dalam penyelenggaraan perjalanan umrah. Di antaranya adalah menggunakan izin PPIU milik pihak lain, menawarkan paket yang tidak benar atau fiktif, memasang iklan yang menyesatkan, serta membuat akad yang tidak transparan.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, penyelenggara maupun pihak yang terlibat dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga menyoroti sejumlah persoalan yang pernah terjadi dalam perjalanan umrah, seperti jemaah yang gagal berangkat atau tidak dapat kembali sesuai jadwal, penelantaran jemaah, hingga dugaan penipuan.
Meski demikian, Kemenhaj dalam pernyataannya tidak menyebut nama PPIU tertentu maupun merinci jumlah biro perjalanan yang saat ini ditemukan menawarkan paket tanpa legalitas yang jelas.
Memilih biro umrah yang legal ternyata tidak cukup hanya dengan memastikan adanya izin. Kemenhaj juga meminta penyelenggara memastikan seluruh komponen layanan dalam paket sudah tersedia dan terkonfirmasi sebelum ditawarkan kepada calon jemaah.
Komponen tersebut meliputi visa, tiket penerbangan pulang-pergi, akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga layanan syarikah selama jemaah berada di Arab Saudi.
Hal ini menjadi penting karena calon jemaah perlu mengetahui dengan jelas layanan apa saja yang sudah dipastikan oleh penyelenggara sejak awal.
Kemenhaj juga mengingatkan mengenai paket dengan harga yang terlalu rendah. Harga murah tidak selalu menjadi persoalan, tetapi perlu diwaspadai apabila biaya tersebut membuat kualitas layanan yang dijanjikan kepada jemaah tidak dapat dipenuhi.
Selain itu, pemerintah secara tegas menyoroti praktik penggunaan izin PPIU oleh pihak lain. Praktik tersebut dilarang, begitu pula dengan promosi paket fiktif maupun iklan yang berpotensi menyesatkan calon jemaah.
Penegasan Kemenhaj pada 26 Agustus 2026 ini juga berkaitan dengan arahan sebelumnya pada 22 Agustus mengenai penguatan pengawasan terhadap PPIU di berbagai daerah.
Dalam arahan tersebut, kepatuhan terhadap regulasi menjadi salah satu hal yang kembali ditekankan.
Dengan demikian, pernyataan Kemenhaj pada akhir Agustus bukan berarti aturan mengenai izin dan akreditasi PPIU baru diberlakukan. Penegasan tersebut lebih merupakan pengingat terhadap ketentuan yang sudah berlaku sekaligus respons atas masih ditemukannya sejumlah persoalan dalam praktik penyelenggaraan umrah.
ANTARA melaporkan pada 26 Agustus bahwa Kemenhaj menyatakan akan mengambil tindakan terhadap PPIU maupun individu yang terbukti menyelenggarakan perjalanan umrah tanpa izin atau melakukan aktivitas yang merugikan jemaah.
Namun, hingga pernyataan tersebut disampaikan, belum ada rincian mengenai jumlah PPIU yang sedang diperiksa ataupun yang telah dikenai sanksi terkait persoalan tersebut.
Karena itu, informasi mengenai masih ditemukannya biro dengan legalitas yang tidak jelas perlu dipahami secara proporsional. Pernyataan pemerintah merujuk pada penyelenggara atau praktik tertentu yang masih ditemukan, bukan berarti seluruh PPIU bermasalah.
ASPHIRASI turut menyoroti praktik penggunaan izin PPIU oleh pihak lain. Menurutnya, praktik semacam ini justru dapat merugikan penyelenggara yang selama ini telah memenuhi kewajiban perizinan dan kepatuhan.
Pemegang izin harus menanggung berbagai biaya dan kewajiban untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, sementara pihak lain dapat memanfaatkan izin tersebut untuk menjalankan aktivitas penjualan tanpa menanggung beban kepatuhan yang sama.
Dari sisi calon jemaah, kondisi tersebut juga berpotensi membingungkan. Sebab, penyelenggara yang memiliki izin dengan pihak yang menggunakan izin milik orang lain dapat terlihat sama-sama legal di mata masyarakat.
ASPHIRASI juga mendukung langkah pemerintah yang meminta seluruh komponen paket dipastikan sebelum ditawarkan kepada calon jemaah.
Visa, tiket penerbangan, akomodasi, dan layanan lainnya sebaiknya memiliki status yang jelas sebelum jemaah melakukan pembayaran. Dengan demikian, risiko penyelenggaraan tidak sepenuhnya dibebankan kepada calon jemaah.
Anggota ASPHIRASI juga didorong untuk mencantumkan status setiap komponen layanan secara jelas dalam perjanjian. Hal tersebut memungkinkan calon jemaah mengetahui layanan mana yang sudah pasti tersedia dan mana yang masih dalam proses pengupayaan.
Menurut ASPHIRASI, pengawasan sebaiknya lebih diarahkan pada praktik penyelenggaraan yang berpotensi merugikan jemaah, bukan sekadar menambah beban administrasi bagi PPIU yang selama ini sudah menjalankan kewajibannya.
Pada akhirnya, calon jemaah juga memiliki peran penting dalam mencegah persoalan. Memeriksa legalitas dan rekam jejak biro umrah sebelum melakukan pembayaran merupakan langkah sederhana yang dapat membantu mengurangi risiko di kemudian hari.
Sebab, memastikan semuanya sejak awal tentu jauh lebih mudah daripada memperjuangkan hak setelah terjadi masalah.
Cilacap - Biro Perjalanan Haji dan Umrah, Dewangga Lill Hajj Wal Umroh baru saja meresmikan kanto...
UMROH PLUS MESIR (14 Hari)Keberangkatan :25 Juli - 7 Agustus 2024Maskapai :Egypt AirHarga :34,5 Juta...
Magelang, 20 Juli 2024 – Dewangga Lil Hajj Wal Umroh meresmikan kantor perwakilannya yang baru di Ma...
Semarang, 7 Mei 2024 - Antusiasme yang luar biasa dari warga Jawa Tengah terhadap program Umroh Plus...
Semarang - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melakukan kunjungan ke banyak biro p...
Semarang, 13 Juli 2024 - Ratusan calon jamaah haji dari Semarang dan Kendal memadati Hotel Grandhika...
Lagi nyari pengalaman umroh yang beda dan nggak biasa? Dewangga punya jawabannya! Program Umroh Plus...
Semarang - Dewangga Lil Hajj Wal Umroh menggelar manasik umrah untuk para jemaah keberangka...
Dalam upaya untuk memberikan layanan terbaik dan perlindungan maksimal bagi para jamaahnya, biro haj...
Semarang, 23 Juni 2024 - Setelah menunaikan ibadah haji sejak berangkat dari tanah air pada 30 Mei 2...
Semarang - Dewangga Lil Hajj Wal Umroh menggelar manasik umrah untuk para jemaah keberangka...
Biro perjalanan ibadah Dewangga Lil Hajj Wal Umroh mendapatkan Certificate Of Confidance ISO 9001: 2...
Semarang - Hari Jumat merupakan hari yang istimewa bagi umat muslim karena banyak kegiatan yang b...
Kabar baik buat kamu yang berencana bepergian ke Arab Saudi! Kini, pilihan penerbangan langsung dari...
Dewanggaumroh.com - Dewangga Lil Hajj Wal Umroh kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga...
Semarang, 28 Mei 2024 - Suasana haru dan penuh semangat mewarnai keberangkatan jamaah haji 1445H yan...
Biro perjalanan umrah dan haji plus, Dewangga Lil Hajj Wal Umrah berhasil meraih penghargaan katagor...
Ada tahapan baru yang perlu diperhatikan jamaah umrah sebelum berangkat ke Tanah Suci. Kementerian H...
Dewanggaumroh.com - Banjir masih melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Pati diantaranya di Kecama...
UMROH PLUS MESIR (14 Hari)Keberangkatan :25 Juli - 7 Agustus 2024Maskapai :Egypt AirHarga :34,5 Juta...