Dewanggaumroh.com - Kabar baik bagi calon jamaah haji khusus. Selain pengembalian dana pokok, jamaah juga berhak menerima nilai manfaat dari pengelolaan dana oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Besarannya bahkan bisa mencapai USD 685,5 per jamaah.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid. Ia menjelaskan bahwa pada awal pendaftaran, jamaah haji khusus menyetorkan dana awal sebesar USD 4.000, lalu melunasi menjadi USD 8.000 menjelang keberangkatan.
Dana pelunasan tersebut kemudian dikembalikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk digunakan dalam pemenuhan layanan jemaah selama menjalankan ibadah haji.
“Dana pelunasan sebesar USD 8.000 itu dikembalikan ke PIHK agar bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan layanan jemaah haji khusus,” ujar Harun dalam keterangan resminya, Jumat (9/1/2026).
Namun, dana yang diterima PIHK bukan hanya sebatas setoran pokok. Harun menegaskan, terdapat tambahan berupa nilai manfaat yang berasal dari hasil pengelolaan dana oleh BPKH selama masa tunggu jemaah.
Berdasarkan perhitungan BPKH, nilai manfaat tersebut cukup signifikan. Jumlahnya bisa mencapai hingga USD 685,5 per jemaah, tergantung pada berapa lama dana tersebut dikelola sejak jamaah pertama kali mendaftar.
Dengan skema ini, jemaah haji khusus tidak hanya mendapatkan kepastian layanan, tetapi juga memperoleh manfaat dari pengelolaan dana yang transparan dan berkelanjutan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan serta kualitas penyelenggaraan haji khusus ke depan.
Foto : Antara
Melaksanakan sholat Jumat adalah suatu hal yang wajib bagi umat muslim. Tentunya kewajiban ini ha...
Setiap orang yang tidur kerap kali mengalami mimpi. Mimpi sendiri bisa berarti sebagai bunga tidu...
Pengertian Dilansir dari Kementrian Agama (Kemenag) RI, badal haji adalah kegiatan p...
Menunaikan ibadah haji tentunya harus melaksanakan semua rangkaian kegiatan rukun haji yang terdi...
Pendaftaran haji secara online kini memberikan kemudahan signifikan bagi warga negara Indonesia (...
Dewanggaumroh.com - Kementerian Agama telah menerbitkan jadwal rencana perjalanan haji (RPH) 1446...
Dewanggaumroh.com - Ada kabar terkini terkait pelaksanaan ibadah haji kloter pertama tahun 2025/...
Niat adalah inti dari setiap ibadah dalam Islam, termasuk Haji dan Umroh. Niat bukan sekadar lafaz y...
Kata ihram berasal dari kata dalam bahasa Arab yang berarti mengharamkan. Dalam konteks haji, ihr...
Menunaikan ibadah haji dan umroh merupakan impian setiap umat Islam. Akan tetapi ada perbedaan bu...
Melaksanakan sholat Jumat adalah suatu hal yang wajib bagi umat muslim. Tentunya kewajiban ini ha...
Dewanggaumroh.com - Arab Saudi kembali menghadirkan terobosan baru untuk meningkatkan layanan bag...
Dewanggaumroh.com - Warga Negara Indonesia (WNI) baru-baru ditangkap oleh aparat keamanan di Makk...
Dewanggaumroh.com - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi kembali memperketat regulasi penyelengg...
Dewanggaumroh.com - Rencana perubahan skema pendaftaran haji khusus melalui Kementerian Agama (Ke...
Dewanggaumroh.com - Usai terpilihnya Prabowo Subianto sebagai presiden RI, ada perbedaan terkait...
Kapan haji akan dilaksanakan?Dewanggaumroh.com - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia memas...
Anak Usaha Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Arab saudi, yaitu BPKH Limited, mulai melakuka...
Dewanggaumroh.com - Musim haji 2025 akan dilaksanakan di pertengahan tahun yang artinya telah ada...
Dewanggaumroh.com - Kabar menggembirakan datang dari Arab Saudi bagi seluruh umat Muslim di Indon...