Kemenhaj Sesuaikan Mekanisme PK Haji Khusus untuk Perlindungan Jamaah

Kemenhaj Sesuaikan Mekanisme PK Haji Khusus untuk Perlindungan Jamaah

Dewanggaumroh.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menegaskan bahwa proses pengajuan pengembalian keuangan atau Payment Clearing (PK) bagi jamaah Haji Khusus tetap berjalan pada musim haji tahun ini. Namun, terdapat sejumlah penyesuaian kebijakan yang harus dipatuhi oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Direktur Pelayanan Haji Khusus Kemenhaj, Tuti Rianingrum, menjelaskan bahwa PK merupakan mekanisme pengembalian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus kepada PIHK setelah jamaah melakukan pelunasan biaya haji.

“Setelah jamaah Haji Khusus melunasi biaya, PIHK mengajukan PK agar dana Bipih yang telah dibayarkan jamaah bisa dikembalikan ke PIHK. Dana ini kemudian digunakan untuk memesan dan membayar berbagai layanan haji, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi,” ujar Tuti di Jakarta, Sabtu (3/1/2026), dikutip dari laman resmi Kemenhaj.

Tuti menyebutkan, mekanisme pengajuan PK tahun ini berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kemenhaj menetapkan tiga persyaratan utama yang wajib dipenuhi sebelum PK dapat diproses.

Pertama, jamaah harus dinyatakan memenuhi syarat istithaah kesehatan. Ketentuan ini diterapkan sebagai upaya memperkuat perlindungan jamaah. Sebelumnya, persyaratan istithaah kesehatan belum diberlakukan bagi jamaah Haji Khusus, sementara untuk jamaah Haji Reguler sudah diterapkan sejak 2017.

Kedua, nomor paspor jamaah wajib sudah terisi dan tervalidasi. Data paspor menjadi komponen penting untuk memastikan kesesuaian antara data pelunasan jamaah dengan sistem pengajuan visa haji Pemerintah Arab Saudi.

Ketiga, jamaah harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan. Persyaratan ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Ketiga persyaratan tersebut harus dipenuhi oleh PIHK. Inilah bentuk penyesuaian sistem dan prosedur yang perlu diikuti agar pengajuan PK dapat berjalan sesuai ketentuan,” jelas Tuti.

Menurutnya, penyesuaian kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban administrasi, meningkatkan akurasi data, serta memberikan perlindungan maksimal bagi jamaah Haji Khusus. Kemenhaj pun berharap seluruh PIHK dapat bersikap kooperatif dan proaktif dalam memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Kami terus membuka ruang koordinasi dan pendampingan agar seluruh proses pengajuan PK bisa berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai aturan,” pungkasnya.


Sumber : Amphuri

Mengenal 5 Pintu Masuk Utama di Masjidil Haram, Panduan Bagi Jamaah Haji dan Umroh
Mengenal 5 Pintu Masuk Utama di Masjidil Haram, Panduan Bagi Jamaah Haji dan Umroh

Dewanggaumroh.com - Bagi jamaah haji maupun umroh pastinya akan melaksanakan serangkaian ibadah d...


HAJI ATAU UMRAH PAKAI UANG HARAM, INI HUKUMNYA DALAM ISLAM!
HAJI ATAU UMRAH PAKAI UANG HARAM, INI HUKUMNYA DALAM ISLAM!

Menunaikan haji atau umrah adalah sebuah ibadah yang diinginkan semua umat muslim. A...


Aturan Baru! Arab Saudi Larang Penggunaan Transmitter di Masjidil Haram
Aturan Baru! Arab Saudi Larang Penggunaan Transmitter di Masjidil Haram

Dewanggaumroh.com - Arab saudi melalui Otoritas Masjidil Haram memberlakukan peraturan terbaru te...


BEDANYA BIAYA HAJI DAN UMRAH?, INI RINCIAN DETAILNYA!
BEDANYA BIAYA HAJI DAN UMRAH?, INI RINCIAN DETAILNYA!

Menunaikan ibadah haji dan umroh merupakan impian setiap umat Islam. Akan tetapi ada perbedaan bukan...


Arab Saudi Umumkan Kalender Musim Umroh Tahun 1447 H, Jamaah Boleh Memasuki Kota Makkah di Tanggal Ini!
Arab Saudi Umumkan Kalender Musim Umroh Tahun 1447 H, Jamaah Boleh Memasuki Kota Makkah di Tanggal Ini!

Dewanggaumroh.com – Musim umroh tahun 1447 H akan segera dibuka, hal ini diungkapkan langsung ole...


Aturan Baru! Jamaah Umroh Musim 1447 H Wajib Lakukan Suntik Dua Vaksin Ini!
Aturan Baru! Jamaah Umroh Musim 1447 H Wajib Lakukan Suntik Dua Vaksin Ini!

Dewanggaumroh.com - Arab Saudi mengeluarkan peraturan baru yang bukan hanya untuk jamaah haji saj...


Kabar Terkini! Masjidil Haram Sediakan Layanan Terbaru Untuk Jamaah Lansia dan Disabilitas
Kabar Terkini! Masjidil Haram Sediakan Layanan Terbaru Untuk Jamaah Lansia dan Disabilitas

Dewanggaumroh.com - Memasuki padatnya jamaah umroh di musim hujan pada tahun 1446 H. Arab Saudi m...


Bolehkah Ibadah Umrah Pakai Uang Non-Muslim? Ini Jawabannya!
Bolehkah Ibadah Umrah Pakai Uang Non-Muslim? Ini Jawabannya!

Menunaikan umrah adalah salah satu ibadah yang bisa dilakukan oleh umat islam kapanpun, tanpa harus...


Arab Saudi Hadirkan Layanan Kursi Roda Gratis Untuk Jemaah Haji dan Umrah di Masjidil Haram, Ini Cara Mendapatkanya!
Arab Saudi Hadirkan Layanan Kursi Roda Gratis Untuk Jemaah Haji dan Umrah di Masjidil Haram, Ini Cara Mendapatkanya!

Dewanggaumroh.com - Pemerintah Arab Saudi menghadirkan berbagai macam layanan yang bisa memberika...


Fasilitas Baru di Masjidil Haram, Tempat Penitipan Barang dengan Teknologi Canggih Hadir untuk Jamaah Umroh
Fasilitas Baru di Masjidil Haram, Tempat Penitipan Barang dengan Teknologi Canggih Hadir untuk Jamaah Umroh

Dewanggaumroh.com - Pemerintah Arab Saudi melalui Otoritas Perawatan Masjidil Haram Makkah menyed...


Arab Saudi Salurkan Ribuan Ton Air Zam-zam ke Masjid Nabawi Sepanjang Tahun 2024
Arab Saudi Salurkan Ribuan Ton Air Zam-zam ke Masjid Nabawi Sepanjang Tahun 2024

Dewanggaumroh.com - Melalui Kepresidenan Umum Urusan Masjidil Haram dan masjid Nabawi menyebutkan...


Arab Saudi Hadirkan Fasilitas Baru, Tawaf di Atap Masjidil Haram Bisa Naik Mobil Golf
Arab Saudi Hadirkan Fasilitas Baru, Tawaf di Atap Masjidil Haram Bisa Naik Mobil Golf

Dewanggaumroh.com - Demi kenyamanan para jamaah haji dan umroh. Arab Saudi memberikan fasilitas-f...


APA ITU UMRAH? INI PENJELASAN LENGKAPNYA!
APA ITU UMRAH? INI PENJELASAN LENGKAPNYA!

Umat islam yang melakukan ibadah umrah ke tanah suci Makkah dan madinah bisa melakukan kunjungan...


Cara Tayamum di Pesawat Saat Waktu Shalat Tiba, Panduan Praktis bagi Musafir
Cara Tayamum di Pesawat Saat Waktu Shalat Tiba, Panduan Praktis bagi Musafir

Dewanggaumroh.com - Saat melakukan perjalanan jauh dengan pesawat, tidak jarang waktu shalat tiba...


Bolehkah Ibadah Umrah Pakai Uang Non-Muslim? Ini Jawabannya!
Bolehkah Ibadah Umrah Pakai Uang Non-Muslim? Ini Jawabannya!

Menunaikan umrah adalah salah satu ibadah yang bisa dilakukan oleh umat islam kapanpun, tanpa harus...


Hampir 10 Juta Jamaah Padati Masjid Nabawi di 10 Hari Pertama Ramadhan
Hampir 10 Juta Jamaah Padati Masjid Nabawi di 10 Hari Pertama Ramadhan

Dewanggaumroh.com - Ramadhan 1446 H, Jamaah umroh mencapai rekor fantastis dengan 500.000 sehari...


Bulan Rajab Disebut Bulan Haram? Apa Yang harus Dilakukan dan Perlu Ditinggalkan?
Bulan Rajab Disebut Bulan Haram? Apa Yang harus Dilakukan dan Perlu Ditinggalkan?

Dewanggaumroh.com - Memasuki tahun baru 2025 masehi, itu artinya dimulai juga momen mulia dalam k...


Jamaah Umroh Wajib Tinggalkan Arab Saudi Sebelum Tanggal 29 April 2025
Jamaah Umroh Wajib Tinggalkan Arab Saudi Sebelum Tanggal 29 April 2025

Dewanggaumroh.com - Penyelenggaraan haji yang akan berlangsung pada bulan Mei tepatnya di tanggal...


Arab Saudi Memasuki Musim Dingin, Cuaca Sejuk Ideal untuk Jamaah Umroh
Arab Saudi Memasuki Musim Dingin, Cuaca Sejuk Ideal untuk Jamaah Umroh

Dewanggaumroh.com - Arab Saudi resmi memasuki musim dingin mulai 1 Desember 2025. Suhu udara mula...


Keistimewaan Umroh Di Bulan Ramadhan
Keistimewaan Umroh Di Bulan Ramadhan

Dewanggaumroh.com - Bulan ramadhan merupakan bulan yang suci dengan segala nikmat dan karunia yan...


Konsultasi
Haji / Umroh
Gratis