Aturan Baru! MUI Haramkan Penggunaan Dana Setoran Haji untuk Jamaah Lain, BPKH Buka Suara

Aturan Baru! MUI Haramkan Penggunaan Dana Setoran Haji untuk Jamaah Lain, BPKH Buka Suara

Dewanggaumroh.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan kesiapannya untuk mematuhi fatwa terbaru yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai larangan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji milik calon jamaah untuk kepentingan pembiayaan jemaah lainnya.


Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya sangat menghargai dan menyambut baik fatwa tersebut, yang telah diformalkan oleh Komisi Fatwa MUI. Ia menegaskan bahwa BPKH akan menindaklanjuti arahan itu sesuai dengan prinsip dan mekanisme yang berlaku.


“Kami mendukung sepenuhnya fatwa tersebut. Namun, implementasinya tentu akan dilakukan secara bertahap, karena kami harus melalui proses verifikasi dan analisis data yang cukup kompleks,” ujar Fadlul, dalam pernyataannya saat menghadiri acara International Annual Conference on Fatwa MUI Studies (ACFS) ke-9 di Jakarta, sebagaimana dikutip dari MUI Digital.


Konferensi yang digelar pada 26–28 Juli 2025 di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, ini mengangkat tema “Peran Fatwa Dalam Mewujudkan Kemaslahatan Bangsa.” Fadlul hadir sebagai pembicara dalam sesi Pleno II dengan topik “Peran Fatwa dalam Kebijakan Publik; Tata Kelola Penyelenggaraan Ibadah Haji.”


Dalam paparannya, Fadlul menjelaskan bahwa proses penyesuaian akan dimulai dari pendataan dan pencatatan setoran awal dana haji dari masing-masing calon jamaah. Langkah ini penting agar nilai manfaat yang diperoleh dari investasi dana setoran awal bisa dihitung dan dialokasikan secara akurat.


“Dengan data yang lengkap, kami dapat mengidentifikasi secara jelas berapa nilai manfaat yang diperoleh dari setiap setoran awal, dan berapa besaran hasil investasinya,” jelas Fadlul.


Ia juga menyatakan optimisme bahwa setelah proses pendataan ini rampung, BPKH siap menjalankan fatwa Ijtima Ulama secara penuh. “InsyaAllah, jika proses ini selesai, kami akan melaksanakan fatwa MUI sesuai tuntunan syariah,” tambahnya.


Selain itu, Fadlul mengingatkan bahwa saat ini sedang berlangsung masa transisi pengelolaan haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara (BP) Haji. Karena itu, pelaksanaan penuh terhadap fatwa tersebut akan dilakukan setelah BP Haji beroperasi secara utuh sesuai tugas dan fungsinya.


Sebelumnya MUI telah menetapkan bahwa memanfaatkan hasil investasi setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) calon jamaah haji untuk membiayai jamaah lain hukumnya haram.


MUI dalam Ijtima Ulama ke-6 telah mengeluarkan Fatwa Nomor 09/Ijtima Ulama/VIII/2024 yang menyatakan bahwa penggunaan hasil investasi dari setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) calon jamaah untuk membiayai jamaah lain adalah haram.


Pernyataan tersebut secara resmi tercantum dalam buku “Konsensus Ulama Fatwa” dan berbunyi, “Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal Bipih calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain adalah haram.”


Sumber : Himpuh

Foto : Tribunnews.com

Mengenal 5 Pintu Masuk Utama di Masjidil Haram, Panduan Bagi Jamaah Haji dan Umroh
Mengenal 5 Pintu Masuk Utama di Masjidil Haram, Panduan Bagi Jamaah Haji dan Umroh

Dewanggaumroh.com - Bagi jamaah haji maupun umroh pastinya akan melaksanakan serangkaian ibadah d...


HAJI ATAU UMRAH PAKAI UANG HARAM, INI HUKUMNYA DALAM ISLAM!
HAJI ATAU UMRAH PAKAI UANG HARAM, INI HUKUMNYA DALAM ISLAM!

Menunaikan haji atau umrah adalah sebuah ibadah yang diinginkan semua umat muslim. A...


Aturan Baru! Arab Saudi Larang Penggunaan Transmitter di Masjidil Haram
Aturan Baru! Arab Saudi Larang Penggunaan Transmitter di Masjidil Haram

Dewanggaumroh.com - Arab saudi melalui Otoritas Masjidil Haram memberlakukan peraturan terbaru te...


BEDANYA BIAYA HAJI DAN UMRAH?, INI RINCIAN DETAILNYA!
BEDANYA BIAYA HAJI DAN UMRAH?, INI RINCIAN DETAILNYA!

Menunaikan ibadah haji dan umroh merupakan impian setiap umat Islam. Akan tetapi ada perbedaan bukan...


Arab Saudi Umumkan Kalender Musim Umroh Tahun 1447 H, Jamaah Boleh Memasuki Kota Makkah di Tanggal Ini!
Arab Saudi Umumkan Kalender Musim Umroh Tahun 1447 H, Jamaah Boleh Memasuki Kota Makkah di Tanggal Ini!

Dewanggaumroh.com – Musim umroh tahun 1447 H akan segera dibuka, hal ini diungkapkan langsung ole...


Aturan Baru! Jamaah Umroh Musim 1447 H Wajib Lakukan Suntik Dua Vaksin Ini!
Aturan Baru! Jamaah Umroh Musim 1447 H Wajib Lakukan Suntik Dua Vaksin Ini!

Dewanggaumroh.com - Arab Saudi mengeluarkan peraturan baru yang bukan hanya untuk jamaah haji saj...


Kabar Terkini! Masjidil Haram Sediakan Layanan Terbaru Untuk Jamaah Lansia dan Disabilitas
Kabar Terkini! Masjidil Haram Sediakan Layanan Terbaru Untuk Jamaah Lansia dan Disabilitas

Dewanggaumroh.com - Memasuki padatnya jamaah umroh di musim hujan pada tahun 1446 H. Arab Saudi m...


Bolehkah Ibadah Umrah Pakai Uang Non-Muslim? Ini Jawabannya!
Bolehkah Ibadah Umrah Pakai Uang Non-Muslim? Ini Jawabannya!

Menunaikan umrah adalah salah satu ibadah yang bisa dilakukan oleh umat islam kapanpun, tanpa harus...


Arab Saudi Hadirkan Layanan Kursi Roda Gratis Untuk Jemaah Haji dan Umrah di Masjidil Haram, Ini Cara Mendapatkanya!
Arab Saudi Hadirkan Layanan Kursi Roda Gratis Untuk Jemaah Haji dan Umrah di Masjidil Haram, Ini Cara Mendapatkanya!

Dewanggaumroh.com - Pemerintah Arab Saudi menghadirkan berbagai macam layanan yang bisa memberika...


Fasilitas Baru di Masjidil Haram, Tempat Penitipan Barang dengan Teknologi Canggih Hadir untuk Jamaah Umroh
Fasilitas Baru di Masjidil Haram, Tempat Penitipan Barang dengan Teknologi Canggih Hadir untuk Jamaah Umroh

Dewanggaumroh.com - Pemerintah Arab Saudi melalui Otoritas Perawatan Masjidil Haram Makkah menyed...


Selama Ramadhan, Arab Saudi Tetapkan Gerbang Khusus Masjidil Haram untuk Jamaah Umroh
Selama Ramadhan, Arab Saudi Tetapkan Gerbang Khusus Masjidil Haram untuk Jamaah Umroh

Dewanggaumroh.com - Umroh di bulan Ramadhan merupakan umroh yang berbeda dikarenakan banyak jamaa...


Wajib Tahu! Ini Aturan yang Harus Jamaah Taati Saat Berfoto di Masjidil Haram
Wajib Tahu! Ini Aturan yang Harus Jamaah Taati Saat Berfoto di Masjidil Haram

Dewanggaumroh.com - Ketika melaksanakan ibadah umroh di masjidil haram tentu ada beberapa aturan...


Menjelang Musim Umrah, Ada yang Berubah di Masjid-Masjid Suci Arab Saudi
Menjelang Musim Umrah, Ada yang Berubah di Masjid-Masjid Suci Arab Saudi

Dewanggaumroh.com – Menjelang musim umroh 1447 H, Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian...


Langsung Meledak! Musim Haji Berakhir, Ribuan Visa Umroh Terbit Dalam Waktu Singkat
Langsung Meledak! Musim Haji Berakhir, Ribuan Visa Umroh Terbit Dalam Waktu Singkat

Dewanggaumroh.com - Sejak dimulainya umroh musim 1447 H, Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi me...


Aturan Baru! Arab Saudi Larang Penggunaan Transmitter di Masjidil Haram
Aturan Baru! Arab Saudi Larang Penggunaan Transmitter di Masjidil Haram

Dewanggaumroh.com - Arab saudi melalui Otoritas Masjidil Haram memberlakukan peraturan terbaru te...


Fasilitas Baru di Masjidil Haram, Tempat Penitipan Barang dengan Teknologi Canggih Hadir untuk Jamaah Umroh
Fasilitas Baru di Masjidil Haram, Tempat Penitipan Barang dengan Teknologi Canggih Hadir untuk Jamaah Umroh

Dewanggaumroh.com - Pemerintah Arab Saudi melalui Otoritas Perawatan Masjidil Haram Makkah menyed...


Arab Saudi Luncuran Fasilitas Baru, Mobil Tahallul Keliling Tersedia di Sepanjang Masjidil Haram!
Arab Saudi Luncuran Fasilitas Baru, Mobil Tahallul Keliling Tersedia di Sepanjang Masjidil Haram!

Dewanggaumroh.com - Selama menjalankan ibadah haji maupun umroh akan ada salah  rangkaian ib...


Hampir 10 Juta Jamaah Padati Masjid Nabawi di 10 Hari Pertama Ramadhan
Hampir 10 Juta Jamaah Padati Masjid Nabawi di 10 Hari Pertama Ramadhan

Dewanggaumroh.com - Ramadhan 1446 H, Jamaah umroh mencapai rekor fantastis dengan 500.000 sehari...


BEDANYA BIAYA HAJI DAN UMRAH?, INI RINCIAN DETAILNYA!
BEDANYA BIAYA HAJI DAN UMRAH?, INI RINCIAN DETAILNYA!

Menunaikan ibadah haji dan umroh merupakan impian setiap umat Islam. Akan tetapi ada perbedaan bukan...


Rekor! Hampir 100 Juta Jamaah Kunjungi Masjidil Haram dan Masjid Nabawi di Awal Ramadan 2026
Rekor! Hampir 100 Juta Jamaah Kunjungi Masjidil Haram dan Masjid Nabawi di Awal Ramadan 2026

Dewanggaumroh.com - Ramadan 2026 menjadi salah satu musim ibadah yang sangat ramai di dua masjid...


Konsultasi
Haji / Umroh
Gratis