Dewanggaumroh.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan kesiapannya untuk mematuhi fatwa terbaru yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai larangan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji milik calon jamaah untuk kepentingan pembiayaan jemaah lainnya.
Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya sangat menghargai dan menyambut baik fatwa tersebut, yang telah diformalkan oleh Komisi Fatwa MUI. Ia menegaskan bahwa BPKH akan menindaklanjuti arahan itu sesuai dengan prinsip dan mekanisme yang berlaku.
“Kami mendukung sepenuhnya fatwa tersebut. Namun, implementasinya tentu akan dilakukan secara bertahap, karena kami harus melalui proses verifikasi dan analisis data yang cukup kompleks,” ujar Fadlul, dalam pernyataannya saat menghadiri acara International Annual Conference on Fatwa MUI Studies (ACFS) ke-9 di Jakarta, sebagaimana dikutip dari MUI Digital.
Konferensi yang digelar pada 26–28 Juli 2025 di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, ini mengangkat tema “Peran Fatwa Dalam Mewujudkan Kemaslahatan Bangsa.” Fadlul hadir sebagai pembicara dalam sesi Pleno II dengan topik “Peran Fatwa dalam Kebijakan Publik; Tata Kelola Penyelenggaraan Ibadah Haji.”
Dalam paparannya, Fadlul menjelaskan bahwa proses penyesuaian akan dimulai dari pendataan dan pencatatan setoran awal dana haji dari masing-masing calon jamaah. Langkah ini penting agar nilai manfaat yang diperoleh dari investasi dana setoran awal bisa dihitung dan dialokasikan secara akurat.
“Dengan data yang lengkap, kami dapat mengidentifikasi secara jelas berapa nilai manfaat yang diperoleh dari setiap setoran awal, dan berapa besaran hasil investasinya,” jelas Fadlul.
Ia juga menyatakan optimisme bahwa setelah proses pendataan ini rampung, BPKH siap menjalankan fatwa Ijtima Ulama secara penuh. “InsyaAllah, jika proses ini selesai, kami akan melaksanakan fatwa MUI sesuai tuntunan syariah,” tambahnya.
Selain itu, Fadlul mengingatkan bahwa saat ini sedang berlangsung masa transisi pengelolaan haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara (BP) Haji. Karena itu, pelaksanaan penuh terhadap fatwa tersebut akan dilakukan setelah BP Haji beroperasi secara utuh sesuai tugas dan fungsinya.
Sebelumnya MUI telah menetapkan bahwa memanfaatkan hasil investasi setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) calon jamaah haji untuk membiayai jamaah lain hukumnya haram.
MUI dalam Ijtima Ulama ke-6 telah mengeluarkan Fatwa Nomor 09/Ijtima Ulama/VIII/2024 yang menyatakan bahwa penggunaan hasil investasi dari setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) calon jamaah untuk membiayai jamaah lain adalah haram.
Pernyataan tersebut secara resmi tercantum dalam buku “Konsensus Ulama Fatwa” dan berbunyi, “Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal Bipih calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain adalah haram.”
Sumber : Himpuh
Foto : Tribunnews.com
Dewanggaumroh.com - Bagi jamaah haji maupun umroh pastinya akan melaksanakan serangkaian ibadah d...
Menunaikan haji atau umrah adalah sebuah ibadah yang diinginkan semua umat muslim. A...
Dewanggaumroh.com - Arab saudi melalui Otoritas Masjidil Haram memberlakukan peraturan terbaru te...
Menunaikan ibadah haji dan umroh merupakan impian setiap umat Islam. Akan tetapi ada perbedaan bukan...
Dewanggaumroh.com – Musim umroh tahun 1447 H akan segera dibuka, hal ini diungkapkan langsung ole...
Dewanggaumroh.com - Arab Saudi mengeluarkan peraturan baru yang bukan hanya untuk jamaah haji saj...
Dewanggaumroh.com - Memasuki padatnya jamaah umroh di musim hujan pada tahun 1446 H. Arab Saudi m...
Menunaikan umrah adalah salah satu ibadah yang bisa dilakukan oleh umat islam kapanpun, tanpa harus...
Dewanggaumroh.com - Pemerintah Arab Saudi menghadirkan berbagai macam layanan yang bisa memberika...
Dewanggaumroh.com - Pemerintah Arab Saudi melalui Otoritas Perawatan Masjidil Haram Makkah menyed...
Dewanggaumroh.com - Umroh di bulan Ramadhan merupakan umroh yang berbeda dikarenakan banyak jamaa...
Dewanggaumroh.com - Ketika melaksanakan ibadah umroh di masjidil haram tentu ada beberapa aturan...
Dewanggaumroh.com – Menjelang musim umroh 1447 H, Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian...
Dewanggaumroh.com - Sejak dimulainya umroh musim 1447 H, Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi me...
Dewanggaumroh.com - Arab saudi melalui Otoritas Masjidil Haram memberlakukan peraturan terbaru te...
Dewanggaumroh.com - Pemerintah Arab Saudi melalui Otoritas Perawatan Masjidil Haram Makkah menyed...
Dewanggaumroh.com - Selama menjalankan ibadah haji maupun umroh akan ada salah rangkaian ib...
Dewanggaumroh.com - Ramadhan 1446 H, Jamaah umroh mencapai rekor fantastis dengan 500.000 sehari...
Menunaikan ibadah haji dan umroh merupakan impian setiap umat Islam. Akan tetapi ada perbedaan bukan...
Dewanggaumroh.com - Ramadan 2026 menjadi salah satu musim ibadah yang sangat ramai di dua masjid...